Daftar Isi
Sebagai seorang yang telah berkecimpung dalam dunia bisnis dan unvestasi, istilah RUPS mungkin sudah tak terdengar asing lagi di telinga para investor. Kira-kira RUPS artinya apa ya Propers? Ketahui selengkapnya di artikel Propertree berikut!
Diketahui, RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Umumnya, kegiatan rapat ini wajib dilakukan dan dihadiri oleh para investor hingga pengusaha lainnya.
Pada penyelenggaraannya, Rapat Umum Pemegang Saham ini harus terlaksana paling sedikit sekali dalam setahun dan selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun tutup buku.
Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Setelah Minpro singgung sedikit di atas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah agenda rutin perusahaan yang akan dihadiri oleh para orang penting, seperti direksi, dewan komisari, dan para pemegang saham.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, RUPS merupakan salah satu organ perseroan yang ada di dalam suatu perusahaan selain direksi maupun dewan komisaris.
Lantaran kewenangan tidak akan perusahaan berikan kepada direksi dan dewan komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai kedudukan yang paling tinggi dalam suatu perusahaan.
Dalam hal ini, pemegang saham akan perusahaan berikan kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya terkait perusahaan dari laporan yang mereka terima. Nantinya, pendapat tersebut wajib semua pihak yang terlibat dengarkan.
Sehingga, bentuk dari kewenangan RUPS ini adalah berhak melakukan pengambilan keputusan apabila seluruh pemegang saham hadir maupun diwakili serta menyetujui keputusan yang ada tersebut.
Jenis Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, ada dua jenis RUPS yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. Untuk memahami lebih lanjut, simak begini pembahasannya.
1. RUPS Tahunan
Serupa dengan namanya, rapat tahunan ini perusahaan lakukan dalam kurun waktu satu tahun sekali. Sedangkan untuk proses pelaksanaannya paling lambat adalah enam bulan setelah rapat sebelumnya.
Pada umumnya, Rapat Umum Pemegang Saham tahunan akan dilangsungkan akhir tahun saat perusahan dalam proses tutup buku.
2. RUPS Lainnya
Jenis yang kedua ini diselenggarakan ketika ada hal mendesak yang hendak disampaikan dari rapat tahunan sebelumnya dan belum sempat terbahas.
Artinya, Rapat Umum Pemegang Saham ini bisa terjadi kapan saja tergantung kebutuhan dari suatu perusahaan.
Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Supaya Propers lebih memahami apa saja tujuan adanya Rapat Umum Pemegang Saham, di bawah ini telah Minpro kumpulkan beberapa tujuannya dari berbagai sumber.
- Memberikan laporan kegiatan yang sudah perusahaan lakukan dengan menyertakan dampak positif atau negatif dari kegiatan tersebut.
- Membahas laporan pelaksanaan dalam konteks tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan sosial (corporate social responsibility).
- Memberikan laporan keuangan suatu perusahaan pada kurun waktu satu tahun yang lalu.
- Membahas kemungkinan terjadinya kenaikan gaji dan pemberian tunjangan kepada karyawan, direksi, dan dewan komisaris yang terlibat dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
- Memberikan laporan terkait pengawasan yang telah dewan komisaris lakukan.
- Membantu menyelesaikan masalah yang perusahaan temui dalam kurun waktu satu tahun yang lalu.
Hak dan Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam pelaksanaannya, Rapat Umum Pemegang Saham tentu memiliki hak dan kewenangannya sendiri yaitu seperti:
- Mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan dewan komisaris.
- Memberikan evaluasi atas kinerja direksi dan dewan komisaris.
- Menyetujui akan terjadinya perubahan anggaran dasar.
- Mengatur alokasi keuntungan laba yang perusahaan hasilkan.
- Mengangkat akuntan publik dan menetapkan bentuk serta besaran remunerasi untuk direksi dan dewan komisaris.
Dengan demikian, kurang lebih seperti itu pembahasan mengenai RUPS. Semoga pembahasan yang telah Minpro sajikan di atas dapat menambah wawasan Propers ya.
Apabila Propers hendak membaca artikel terkait edukasi, keuangan, investasi, dan informasi menarik lainnya, maka Propers bisa segera mengunjungi blog Propertree atau klik di sini!
Baca Selengkapnya: Saham: Rahasia Investasi yang Wajib Dimiliki di Masa Depan!
Penulis: Dhea Alvionita