Saat berbicara mengenai suatu bisnis, holding company adalah salah satu istilah yang sudah terdengar tak asing lagi. Pasalnya, istilah tersebut selalu berkaitan dengan sistem manajemen dan struktur organisasi terbesar dari perusahaan, yang mana melingkupi beragam pengelolaan unit bisnis di dalamnya.

Pastinya, perusahaan dengan sebutan holding company ini telah mampu melebarkan usahanya menjadi beberapa anak perusahaan. Kira-kira kenapa begitu ya Propers? Cari tahu lebih lanjut di artikel Propertree ini yuk!

Apa Itu Holding Company?

Sederhananya, holding company adalah perusahaan induk yang artinya pemimpin dari suatu grup perusahaan. Pemimpin ini nantinya akan bertanggung jawab dalam setiap perencanaan, koordinasi, hingga pengendalian atas anak perusahaannya.

Sementara menurut Investopedia, holding company merupakan badan usaha seperti korporasi atau perseroan terbatas. Umumnya, perusahaan ini tidak memproduksi, menjual, dan menjalankan operasi bisnis apapun karena ialah yang memegang saham pengendali di perusahaan yang ia naungi.

Oleh karena itu, meskipun mempunyai aset perusahaan lain, holding company biasanya hanya memiliki kapasitas sebagai pengawasan saja. Sehingga mereka tidak berpartisipasi aktif dalam operasional bisnis sehari-hari.

Ciri-Ciri Holding Company

Ada beberapa ciri dari perusahaan induk yang dapat membedakannya dengan perusahaan biasa lainnya, diantaranya seperti:

1. Mempunyai Anak Perusahaan

Ciri pertama perusahaan induk yaitu mempunyai anak perusahaan. Diketahui, anak perusahaan ini biasanya terdiri lebih dari satu bahkan tidak terbatas.

Untuk peran anak perusahaannya pun sebatas mendukung serta menunjang aktivitas bisnis demi mencapai tujuan bersama.

2. Mampu Mengendalikan Anak Perusahaannya

Ciri berikutnya adalah mampu mengendalikan seluruh anak perusahaan yang telah dikembangkannya.

Dengan demikian, perusahaan induk biasanya akan memberikan arahan dari berbagai kebijakan yang telah ditetapkannya pada setiap anak perusahaan miliknya.

3. Mempunyai Saham pada Anak Perusahaannya

Ciri terakhir bukan hanya mempunyai pengaruh yang besar terhadap anak perusahaannya saja. Namun, setidaknya perusahaan induk harus mempunyai saham di anak perusahaannya minimal 25% dari total saham yang ada.

Jenis-Jenis Holding Company

Dalam menjalankan bisnisnya, ada dua jenis perusahaan induk yakni meliputi:

1. Investment Holding Company

Perusahaan induk ini status kepemilikan sahamnya hanyalah sebatas untuk investasi saja. Maka dari itu, perusahaan induk tidak harus ikut campur dalam hal pengelolaan anak perusahaannya.

2. Operating Holding Company

Berbalik dengan jenis sebelumnya, perusahaan induk jenis ini turut andil dalam mengawasi pengambilan keputusan dalam anak perusahaan tersebut. Artinya, perusahaan induk adalah pemegang saham mayoritas.

Sehingga, atas kepemilikan saham itulah perusahaan induk akan selalu hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, perusahaan induk juga boleh mengutus perwakilannya sebagai direktur anak perusahaan.

Baca Juga: RUPS: Tata Kelola Kinerja Perusahaan Setiap Akhir Tahun

Contoh Holding Company di Indonesia

Ternyata Indonesia memiliki beragam perusahaan induk yang seringkali Propers temukan. Penasaran apa saja contohnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

1. PT Semen Indonesia

Logo PT Semen Indonesia
Logo PT Semen Indonesia

Semen Indonesia adalah salah satu perusahaan induk yang menaungi beberapa grup perusahaan dalam produksi semen yang memiliki status BUMN.

Anak perusahaan PT Semen Indonesia itu terdiri dari, Semen Padang, Semen Gresik, Semen Tonasa, dan lain sebagainya.

2. PT Astra International

Logo PT Astra International
Logo PT Astra International

Contoh berikutnya PT Astra Internasional yang bergerak dalam bidang otomotif, properti, jasa keuangan, hingga agribisnis.

Untuk anak perusahaannya, PT Astra Internasional meliputi PT Astra Otoparts, PT Asuransi Jiwa Astra, PT Menara Astra, dan masih banyak lagi.

3. PT Pupuk Indonesia

Logo PT Pupuk Indonesia
Logo PT Pupuk Indonesia

Sebagai satu grup perusahaan BUMN, PT Pupuk Indonesia merupakan produsen pupuk kebanggaan tanah air.

PT Pupuk Indonesia tentu memiliki anak perusahaan, seperti Pupuk Kujang, Pupuk Sriwijaya, dan lainnya.

4. Wilmar International

Logo Wilmar International
Logo Wilmar International

Contoh perusahaan induk terakhir ini telah sukses memiliki lebih dari 400 anak perusahaan. Siapa lagi kalau bukan Wilmar Internasional yang bergerak dalam jenis investment holding company.

Beberapa produk unggul keluaran Wilmar Internasional meliputi minyak sawit, gula, pengepakan minyak masakan, biodiesel, pemrosesan, hingga lainnya.

5. Propertree Group

 Propertree Group
(Logo Propertree Group)

Tak kalah dari yang lain, Propertree Group juga bergerak dalam berbagai bidang, mulai dari properti, investasi, agribisnis, serta Food and Beverage (F&B).

Nah untuk anak perusahaan Propertree Group sendiri terdiri dari Gethome, Propertree, Koperasi Digital Propertree, Agrio, Roastkuy, dan lain sebagainya.

Demikianlah pembahasan seputar holding company, mulai dari pengertian, ciri, jenis, dan contohnya di Indonesia yang penting untuk Propers ketahui. Semoga artikel tersebut menambah pengetahuan Propers ya!

Jika Propers tertarik membaca artikel lain tentang bisnis, investasi, dan finansial, blog Propertree jawabannya. Untuk itu, yuk kunjungi blognya sekarang juga di tautan ini!

Baca Selengkapnya: Mengenal Bisnis Startup, Bisnis Rintisan yang Berpeluang

Penulis: Dhea Alvionita