Demi mendukung kreativitas dan inovasi global, royalti berperan besar di dalamnya. Royalti adalah suatu pembayaran yang asalnya dari berbagai macam aset, seperti hak cipta, waralaba, dan sumber daya alam yang telah diatur dalam hukum.

Sebagai contoh, pemilik usaha franchise akan mendapat royalti jika bisnisnya dibeli oleh franchisee. Pemilik akan mendapat royalti ketika pertama kali franchisee ingin membuka usaha.

Bagi Propers yang mau mengetahui pembahasan seputar royalti, maka Propers datang di artikel yang tepat. Pada artikel Propertree ini, Minpro akan memaparkan lebih lanjut mengenai pengertian, jenis, hingga cara menghitung pajaknya.

Pengertian Royalti

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti adalah uang jasa yang orang lain bayarkan atas suatu barang kepada pihak produksi yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.

Singkatnya, royalti berasal dari bahasa Inggris yaitu royalty. Artinya, sejumlah uang yang akan seseorang terima atas kekayaan intelektual miliknya. Pada umumnya, royalty ini berasal dari persentase pendapatan kotor atau bersih dari suatu barang atau jasa.

Sedangkan dalam ketentuan perpajakan Pasal 4 ayat 1 Huruf H Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mendefinisikan royalty sebagai jumlah yang harus dibayarkan atau terutang.

Jenis-Jenis Royalti

Dari pantauan Minpro dari berbagai sumber, royalty sendiri memiliki beberapa jenis yakni seperti:

1. Royalti Waralaba

Dalam suatu bisnis, maka pemiliknya akan menerima waralaba. Hal ini karena orang yang ingin bekerja sama membuka cabang bisnis baru harus membayar royalty ke pemilik waralaba.

Misalnya, biaya yang untuk membuka usaha waralaba Teh Maniez sebesar Rp1 juta sampai Rp3 juta. Sehingga jumlah ini sudah termasuk biaya waralaba awal sebesar Rp700.000 yang harus orang tersebut bayarkan ke Teh Maniez.

2. Royalti Pertunjukan

Umumnya, royalty ini terletak dalam musik ataupun lagu yang menjadi soundtrack sebuah film, dilantunkan oleh orang, maka sang pemilik musik berhak menerima royalty.

3. Royalti Paten

Pencipta suatu karya maupun produk yang disebut sebagai inovator akan mematenkan produknya. Setelah itu, ketika ada pihak ketiga yang mau menggunakan produk tersebut, maka kedua belah pihak harus membuat suatu perjanjian.

Perjanjian itu nantinya mengharuskan pihak ketiga untuk membayar royalty kepada inovator. Dengan begitu, pemilik produk akan mendapatkan kompensasi atas kekayaan intelektual miliknya.

4. Royalti Buku

Royalty ini akan penulis dapatkan ketika suatu penerbit lain ingin menerbitkan buku tersebut. Biasanya, penulis akan menerima jumlah royalty sesuai ketentuan pada setiap buku yang akan diterbitkan dan kemudian dijual.

5. Royalti Mineral

Dalam perusahaan ekstraksi, mereka harus membayar pemilik properti yakni royalti mineral. Sebagai bentuk kompensasi, umumnya perusahaan ekstraksi mineral akan memberikan hasilnya pada pemilik tanah.

Contohnya, ada pemilik tanah yang disewa untuk bahan herbal. Kemudian, pemilik tanah tersebut akan mendapat royalty berupa mineral yang di ekstrak yaitu bahan herbal.

Sebagai informasi, untuk jumlahnya sendiri berasal dari pendapatan mineral di kali persentase royalty.

Cara Menghitung Pajak Royalti

Sebagai langkah untuk membantu Propers lebih memahami bagaimana cara menghitung pajak royalty, yuk simak seksama contoh kasusnya di bawah ini.

Berry adalah seorang pengusaha yang mengantongi hak intelektual atas usahanya yaitu “Roastkuy Chicken”. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya ia memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Diketahui, pada tanggal 29 Febaruari 2024, jumlah royalty yang didapat dari franchise yaitu Rp150.000.000. Lantas, berapa besaran yang ia terima dan cara menghitungnya?

Berdasarkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 akan mengenakan sebesar 15% dari total penghasilan bruto serta bersifat tidak final. Sehingga begini perhitungannya:

PPh Pasal 23 = 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000

Artinya, dalam hal ini pendapatan royalty yang ada harus di kali dengan pajak 15% karena Berry adalah sumber pajak dalam negeri yang mempunyai NPWP. Sehingga ia harus membayar pajak royalty sebesar Rp22.500.000.

Kurang lebih begitulah pembahasan mengenai royalti. Semoga menambah artikel ini menambah wawasan Propers sekalian!

Nah, kalau Propers ingin mencari informasi yang masih relevan seputar bisnis, investasi, hingga finansial, dan informasi menarik lainnya, yuk segera kunjungi blog Propertree.

Baca Selengkapnya: Gokil! Ternyata Ini 10 Prinsip Etika Bisnis Pengusaha Sukses

Penulis: Dhea Alvionita