Seiring berkembangnya dunia investasi, para investor telah tersuguhkan dengan hadirnya beragam jenis reksa dana. Salah satunya yaitu Reksa Dana Penyertaan Terbatas atau RDPT. Lantas, tahukah Propers apa itu RDPT? Untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasannya di artikel ini.

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 1 Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal supaya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh pihak manajer investasi.

Selain itu, reksa dana juga pengertian sebagai produk investasi dalam bentuk pengelolaan sekumpulan dana sebagai modal investasi untuk melakukan investasi ke berbagai jenis produk yang meliputi saham, obligasi, produk keuangan, dan lain sebagainya.

Terdapat empat jenis produk reksa dana yang ada di Indonesia, yaitu:

  1. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
  2. Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
  3. Reksa Dana Campuran (RDC), dan
  4. Reksa Dana Saham dan Indeks (RDS atau RDI).

Walaupun Reksa Dana Penyertaan Terbatas termasuk jenis reksa dana, RDPT ini berbeda dengan reksa dana pada umumnya lho Propers. Ingin tahu apa bedanya? Simak terus artikel ini.

Perbedaan RDPT yang paling utama yakni para investor biasanya profesional. Sehingga cara penjualannya tidak langsung ditawarkan secara retail seperti reksa dana pada umumnya. Jadi, produknya ditawarkan dan dijual langsung oleh pihak manajer investasinya.

Pengertian Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)

Reksa Dana Penyertaan Terbatas atau RDPT adalah suatu wadah yang berfungsi untuk menghimpun dana-dana yang berasal dari para pemodal profesional. Sementara menurut OJK, RDPT adalah instrumen investasi yang penawarannya secara khusus untuk para investor profesional dengan nilai minimal pembelian besar.

Investor profesionalnya adalah pemilik modal dengan kapasitas membeli unit penyertaan secara besar-besaran. Mereka juga sekaligus membuat analisis risiko dari reksa dana berwujud kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas. Dana tersebut akan diinvestasikan oleh manajer investasi (MI) dalam portofolio efek yang berkaitan langsung dengan proyek. Contohnya seperti sektor riil, infrastruktur, dan berbagai sektor lainnya.

Peraturan RDPT dari OJK yang mana ketentuannya penawaran dalam jumlah yang terbatas kepada investor profesional, tidak boleh melakukan penjualan sembarangan melalui penawaran umum, dan penguasaannya tidak boleh lebih dari 50 pihak.

Keuntungan Memiliki Reksa Dana Penyertaan Terbatas atau RDPT

Jika Propers memiliki Reksa Dana Penyertaan Terbatas atau RDPT, kalian tentu akan mendapatkan beberapa keuntungan, seperti:

1. Pengelolaan secara Profesional

Pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas atau RDPT secara langsung oleh manajer investasi yang telah terdaftar dan berpengalaman. Sehingga pengelolaan investasinya telah dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal ekonomi mikro dan makro, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi, dan administrasinya.

2. Hasil Investasi yang Kompetitif

RDPT dapat memberikan imbalan dari hasil yang lebih kompetitif daripada investasi dalam jangka waktu yang sama.

3. Transparansi

Reksa dana jenis ini bersumber dari penawaran terbatas yang harus mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, RDPT akan memberikan transparansi informasi kepada publik mengenai beberapa hal. Informasi tersebut meliputi komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, apa saja risikonya, hingga biaya-biaya yang muncul.

Pihak independen selain manajer investasi seperti bank kustodian selanjutnya akan melakukan proses pembukuan. Hasil pembukuan tersebut akan diperiksa oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK.

Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian hingga keuntungan memiliki RDPT yang wajib Propers ketahui! Setelah ini, jangan sampai salah lagi yaa. Semoga bermanfaat!

Penulis: Dhea Alvionita

Baca selengkapnya: Memahami Risiko dan Return Investasi Reksadana