Likuidasi adalah istilah yang lumrah dalam dunia bisnis. Umumnya, istilah ini muncul untuk mengetahui kondisi yang sedang dialami oleh suatu perusahaan. Lantas, sebenarnya apakah likuidasi itu?

Seperti yang diketahui, fenomena ini muncul jika suatu perusahaan mengalami penyusutan aset maupun harta tertentu dan gagal membayar utang-utang yang perusahaan miliki.

Tanpa menunggu lama lagi, yuk simak artikel berikut hingga akhir ya Propers!

Apa Itu Likuidasi

Likuidasi adalah tindakan penyelesaian semua aset dan kewajiban akibat pengakhiran suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara dan lembaga.

Situasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK.05/2024 tentang pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian Negara atau Lembaga.

Singkatnya, likuidasi bisa juga disebut pembubaran suatu perusahaan sebagai badan hukum atau mengalami kebangkrutan. Pembubaran ini meliputi pembayaran kewajiban ke kreditor dan pembagian sisa harta kepada pemegang saham (persero).

Tak melulu soal kebangkrutan, perusahaan bisa memilih pembubaran perusahaan sebagai strategi untuk mendatangkan peluang baru. Sebagai contoh, yaitu penjualan inventaris dengan penawaran diskon yang cukup besar.

Tujuan adanya pembubaran ini supaya dapat membersihkan harta suatu perusahaan maupun badan hukum yang akan bubar.

Faktor Penyebab

Faktor utama penyebab pembubaran ini yaitu terjadinya kebangkrutan atau kondisi bisnis telah mencapai titik di mana tidak mampu lagi melakukan pembayaran saat sudah jatuh tempo.

Ketika suatu perusahaan mengalami kebangkrutan, aset yang tersisa nantinya akan perusahaan jual untuk melunasi kreditor yang masih tersisa. Kemudian, akan dibagikan pada setiap pemegang saham.

Jenis-Jenis

Ada beberapa jenis likuidasi yang harus Propers ketahui, di antaranya meliputi:

1. Likuidasi Wajib

Jenis peratama ini adalah fase kritis yang terjadi ketika pembubaran suatu perusahaan menjadi tidak bisa terhindarkan. Dalam situasi ini, perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk menempuh tindakan hukum lainnya, selain melakukan pembubaran.

Pemicu ini terjadi karena kegagalan perusahaan dalam melunasi utang tepat waktu. Hal ini membuat perusahaan mau tidak mau harus menjual asetnya supaya bisa membayar kembali krediturnya.

2. Likuidasi Sementara

Pada keadaan ini, perusahaan bisa saja melakukan pembayaran tepat waktu. Akan tetapi, saat perusahaan melakukan sebuah pelanggaran, maka likuidasi bisa melindungi aset secara sementara.

Langkah ini tentu melibatkan likuidator yang menjaga dan melindungi aset perusahaan hingga hasil sidang petisi terlaksana.

Selain itu, hal ini juga dinilai bisa memberikan waktu bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mempertimbangkan pilihannya dengan secermat mungkin.

3. Likuidasi Sukarela

Jenis yang terakhir ini akan terjadi saat direktur suatu perusahaan sudah tidak bisa lagi membayar utangnya tepat waktu, bahkan hingga melebihi nilai aset yang ada.

Jenis ini terjadi lantaran kesepakatan bukan petisi, dengan suara mayoritas minimal 75% yang menyetujui keputusan ini. Mulai dari dewan perusahaan, direktur, hingga para pemegang saham.

Setelah itu, selama proses pembubaran berlangsung, direksi harus bekerja sama untuk membayar kembali utang-utang yang dimiliki.

Contoh Likuidasi

Seperti yang telah disinggung di atas, pembubaran suatu perusahaan bukan hanya terjadi akibat kebangkrutan saja. Ada pula yang terjadi akibat perusahaan melakukan penggabungan dengan perusahaan lain.

Contohnya sebuah perusahaan F&B sudah menjalankan bisnisnya selama 20 tahun dan sudah berhasil mendapatkan keuntungan. Namun, tahun lalu mengalami kesulitan ekonomi.

Kesulitan ini berada di titik perusahaan F&B tersebut sudah tidak mampu membayar utangnya. Akhirnya perusahaan tersebut memutuskan untuk menutup dan melakukan likuidasi.

Untuk aset-aset yang perusahaan miliki seperti mesin, truk, dan gudang senilai Rp 750 juta akan mereka likuidasi.

Sebelumnya, perusahaan F&B berutang kepada krediturnya sebesar Rp 500 juta dan Rp 150 juta untuk para pemegang sahamnya. Dengan begitu, penjualan aset selama proses likuidasi dapat menutupi kewajiban yang harus perusahaan bayarkan.

Sedangkan di Indonesia, likuidasi pernah terjadi pada beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Selengkapnya: Catat! Inilah Jenis-Jenis Aset yang Wajib Kalian Tahu

Penulis: Dhea Alvionita