Bagi sebagian investor saham, istilah IPO pasti sudah tak terdengar asing lagi. Berbeda halnya dengan para pemula yang tentu perlu diperkenalkan lebih jauh tentang IPO. Lantas, apa itu IPO saham ya Propers?

Dalam kamus investasi, IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering. Sementara untuk artinya, IPO adalah penawaran umum perdana saham yang perusahaan lakukan terhadap masyarakat.

Penawaran tersebut tentu dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan. Sehingga, nantinya perusahaan akan meraih dana dari masyarakat karena membeli efek yang perusahaan terbitkan. Sementara masyarakat akan menjadi pemegang saham dari perusahaan tersebut.

Nah untuk mengetahui pengertian, tujuan, mekanisme, kelebihan, serta kekurangan IPO saham ini, pantau terus artikel Propertree kali ini hingga akhir ya Propers!

Pengertian IPO

Melansir dari Investopedia, IPO merupakan proses penawaran saham perusahaan swasta ke publik. Dalam hal ini, ada penerbitan saham baru pertama kalinya yang akan dijual secara luas kepada publik.

Diketahui, Initial Public Offering (IPO) terdiri dari dua kata, yaitu “Initial” yang berarti perdana, “Public” artinya umum, dan “Offering” artinya penawaran. Jadi, IPO juga biasa disebut sebagai penawaran saham perdana.

Selain itu, IPO saham merupakan penanda di mana suatu perusahaan swasta atau PT tertutup berubah menjadi perusahaan publik atau Tbk. Perubahan ini dikenal dengan go public.

Tujuan IPO

Setelah Minpro telusuri, ada empat tujuan suatu perusahaan melakukan IPO. Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

1. Investor Utama Ingin Menarik Dananya

Tujuan pertama IPO yaitu investor utama ingin menarik dananya. Sebelum menjadi go public, pastinya perusahaan hanya membuka saham khusus investor tertentu saja.

Sehingga, saat mereka ingin menarik modalnya, pasti kas akan berkurang bahkan perusahaan memerlukan suntikan dana. Akibatnya, perusahaan harus membuka penawaran saham agar meraih modal dari masyarakat.

2. Perusahaan Membutuhkan Suntikan Modal

Tujuan selanjutnya adalah suatu perusahaan sedang membutuhkan suntikan modal agar operasional dan aktivitas bisnis tetap berjalan.

Melihat meningkatnya keperluan perusahaan dari waktu ke waktu, tentunya ini membutuhkan sumber dana.

Oleh karena itu lah perusahaan harus menjalankan strateginya dengan IPO untuk mendapatkan modal.

3. Perusahaan Ingin Meningkatkan Valuasi

Tujuan ketiga yakni perusahaan ingin meningkatkan valuasinya. Dengan meningkatkan modal yang ada, perusahaan memiliki kesempatan untuk meningkatkan nilai asetnya di masa depan. Sehingga valuasinya pun kian meningkat dan bisa menarik investor lainnya.

4. Perusahaan Ingin Melakukan Ekspansi Pasar

Tujuan terakhir adalah suatu perusahaan ingin melakukan ekspansi pasar. Hal tersebut tentunya tidak mudah karena memerlukan modal yang besar untuk merealisasikannya. Perusahaan mengumpulkan dana melalui IPO agar ekspansi lebih lancar dilakukan.

Mekanisme IPO

Sebelum melakukan Initial Public Offering, ada beberapa tahap yang perlu dilalui yaitu meliputi:

1. Persetujuan Dari Pemegang Saham

Dalam mekanismenya, perusahaan harus mengantongi persetujuan dari stakeholders atau pemegang saham, terutama dari para pemegang saham mayoritas.

2. Pemilihan Penjamin Emisi

Penjamin di sini maksudnya ialah pihak yang membuat kontrak perjanjian dengan para emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.

Kontrak tersebut dibuat dengan atau tanpa kewajiban penjamin emisi efek untuk membeli sisa saham yang tidak terjual.

3. Pelaporan ke BEI dan OJK

Tahap berikutnya pihak emiten wajib menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah itu, kedua badan tersebut akan menelaah permohonan yang perusahaan ajukan dan berhak meminta informasi terhadap perusahaan agar semua fakta material seputar penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan terungkap ke publik melalui prospektus.

4. Menerbitkan Prospektus dan Bookbuilding

Tahap keempat  yaitu perusahaan boleh menerbitkan prospektus ringkas dan melakukan public expose jika izinnya telah resmi OJK keluarkan.

Public expose ini mengenai rentang harga saham perdana yang akan perusahaan tawarkan kepada investor lewat proses penawaran awal atau bookbuilding.

Selama bookbuilding, investor bisa menyampaikan minat pemesanan saham dengan mengisi harga saham yang diinginkan sesuai rentang harga saham yang ada.

Tujuannya untuk melihat minat investor ketika bookbuilding berlangsung. Sehingga jika minat masyarakat terhadap saham tinggi, maka perusahaan bisa mempertimbangkan saham perdana dengan harga jual yang lebih tinggi pula.

5. Resmi IPO

Setelah itu, perusahaan dapat melangsungkan penawaran umum ke publik selama 1-5 hari kerja, dan segera melakukan pencatatan serta perdagangan saham pada BEI. Lalu, BEI akan menyetujui, mengumumkan pencatatan, dan kode saham (ticker code).

6. Perdagangan Saham

Setelah saham berhasil tercatat di BEI, tahap terakhir yaitu para investor bisa memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui sekuritas maupun perusahaan efek yang menjadi anggota bursa di BEI.

Jadi sudah paham kan apa itu IPO? Benang merahnya, dengan melakukan IPO, perusahaan dapat berekspansi tanpa harus melakukan pinjaman ke bank. Apakah bisnis Propers siap melakukan IPO dengan cara go public?

Tertarik untuk mencari pembahasan terkait dunia investasi, saham, dan finansial? Kunjungi blog Propertree saja! Semoga artikel tersebut dapat menambah pengetahuan Propers ya!

Baca Selengkapnya: Saham: Rahasia Investasi yang Wajib Dimiliki di Masa Depan!

Penulis: Dhea Alvionita