Pelaku pasar modal tentu memiliki mekanismenya sendiri. Berkat hadirnya para pelaku ini, aktivitas perdagangan di pasar menjadi lebih hidup. Namun sebenarnya siapa saja pelaku yang ada di pasar modal ini ya Propers?

Meski bersanding dengan kata “pasar”, pasar modal memiliki tingkat kompleksitasnya tersendiri, yang mencakup beragam tugas dan peran. Agar tidak bingung, Propertree akan memaparkan 10 pelaku pasar modal di artikel berikut ini.

Pengertian Pasar Modal

Tak kenal maka tak sayang, untuk itu kenal lebih dekat dahulu yuk Propers terkait apa itu pasar modal?

Pasar modal adalah sistem keuangan yang terorganisasi dan di dalamnya terdapat bank-bank komersial dan lembaga perantara lainnya dalam bidang keuangan, serta surat-surat berharga.

Pasar modal juga diartikan sebagai pasar keuangan yang berfungsi untuk dana jangka panjang dan pasar yang konkret.

Sehingga dapat dikatakan bahwa pasar ini akan selalu berkaitan dengan kegiatan instrumen keuangan yang bisa diperjualbelikan, seperti saham, obligasi, dan reksa dana.

Lantas, siapa saja pelaku pasar modal ini ya Propers? Cari tahu selengkapnya di artikel ini hingga akhir!

Siapa Saja Pelaku Pasar Modal

Mengutip dari berbagai sumber, inilah 10 pelaku yang terlibat dalam pasar modal, yakni meliputi:

1. Manajer Investasi

Tak hanya dalam reksa dana saja, manajer investasi juga menjadi sosok yang ada di dalam pasar modal. Tugasnya sendiri yaitu mengelola dana dari masyarakat yang ada dalam berbagai portofolio efek supaya dapat keuntungan.

Melihat besarnya tanggung jawab yang diemban, pihak manajer harus memiliki ilmu dan keterampilan dalam bidang investasi serta pasar modal yang mumpuni.

2. Emiten

Emiten merupakan lembaga pemilik saham yang nantinya akan diperjualbelikan dalam Bursa Efek Indonesia. Perusahaan publik yang sudah memenuhi syarat dapat bergabung di pasar modal untuk menjual sebagian surat efek dari perusahaan tersebut.

3. Pengawas Pasar Modal

Sesuai namanya, pengawas pasar modal tugasnya mengawasi dan mengatur semua kegiatan yang berlangsung di pasar uang. Namun, untuk strukturnya lembaga ini masih berada di bawah Kementerian Keuangan.

Jadi saat melaksanakan tugasnya, pengawas pasar modal akan intens berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Pengawas ini dikenal sebagai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Penyelenggara Pasar Modal

Dalam hal ini, penyelenggara pasar modal yaitu lembaga yang menyediakan aktivitas dalam sebuah regulasi. Di Indonesia, penyelenggara ini adalah Menteri Keuangan. Sehingga ia memiliki posisi tertinggi dalam pasar modal.

5. Investor

Investor atau pemilik modal adalah sebutan untuk para pelaku pasar modal yang paling utama karena merekalah pemeran di bursa efek. Biasanya, investor akan berinvestasi pada instrumen di pasar modal untuk mendapatkan laba atau keuntungan. 

6. Penjamin Emisi

Pihak yang tugasnya melakukan kontrak perjanjian antar perusahaan emiten dalam memberikan penawaran sisa efek tidak terjual disebut penjamin emisi. Penjamin ini berfungsi untuk menjamin keberlangsungan kegiatan emiten yang ada di bursa efek.

7. Pialang

Pihak yang tugasnya menghubungkan penjual dengan pembeli saham adalah pialang atau broker. Dalam hal ini, bukan hanya individu saja yang bisa menjadi pialang, perusahaan juga bisa.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu pialang harus mengantongi ujian kelulusan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan terbukti dengan sertifikasi Certified Financial Analyst (CFA).

8. Penasihat Investasi

Walau tidak langsung berkecimpung di pasar modal, penasihat investasi termasuk sebagai pelakunya. Penasihat ini memiliki peran dalam menasihati pembeli dan penjual efek agar dapat memilih keputusan yang bijak.

9. Lembaga Penunjang Pasar Modal

Pelaku pasar modal yang satu ini tergolong krusial dalam pasar modal untuk menjaga stabilitas dan kelancaran transaksi di pasar. Lembaga penunjang sendiri terdiri atas bank kustodian, biro administrasi efek, hingga wali amanat.

10. Profesi Penunjang Pasar Modal

Pelaku terakhir adalah berbagai profesi penunjang pasar modal yang mendukung kegiatan ini. Misalnya seperti notaris, akuntan, audit, serta konsultan hukum.

Kompleksnya mekanisme pasar modal tersebut membuat para pelaku di dalamnya sangat disarankan untuk mempunyai latar belakang yang kuat dalam bidang finansial maupun hukum.

Kendati demikian, kamu juga bisa lho menjadi bagian dari pasar modal ini. Cukup dengan bermodalkan Rp100.000 di Propertree, maka kamu akan mendapat imbal hasil hingga 20% per tahun.

Sebagi informasi, bersama Propertree nantinya kamu akan berkontribusi untuk mendanai proyek properti yang pastinya telah terbukti aman. Yuk gabung sekarang juga!

Baca Selengkapnya: Pasar Modal: Instrumen Keuangan Jangka Panjang, Cek di Sini!

Penulis: Dhea Alvonita