KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah salah satu cara membeli rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu tertentu dan bunga yang telah ditentukan. KPR menjadi solusi yang tepat bagi kamu yang ingin memiliki rumah namun, belum memiliki dana cash untuk membelinya.

Untuk mengambil KPR bisa mengajukan ke bank konvensional dan bank Syariah, tapi kira-kira mana yang lebih baik ya? Yuk simak perbedaan antara KPR bank konvensional dan bank Syariah berikut!

1. Pengawasan 

Perbedaan yang pertama ada pada pengawasan, untuk pengawasan untuk KPR bank konvensional oleh lembaga perbankan secara umum yaitu Bank Indonesia. Sedangkan untuk bank syariah pengawasannya sama dengan bank konvensional, namun dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah) langsung dari oleh Dewan Syariah Nasional.

Tugas dari DPS ini adalah untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada pada lembaga keuangan itu sesuai dengan kaidah-kaidah syariah yang telah MUI tetapkan melalui fatwa-fatwanya.

2. Pembiayaan 

KPR bank konvensional skema pembiayaannya seperti hutang untuk pembelian suatu rumah. Sedangkan, untuk KPR bank syariah skemanya adalah murabahah atau jual beli yang artinya bank membelikan rumah untuk konsumen kemudian menjual kembali kepada konsumen tersebut.

Namun, beberapa bank syariah lainnya masih ada yang menggunakan skema IMBT (Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik) yaitu akad sewa menyewa (ijarah) dalam kurun waktu tertentu yang berakhir dengan perpindahan hak kepemilikan asset (dalam hal ini adalah rumah).

3. Pelaksanaan Akad 

Bank syariah melakukan sebanyak dua kali pelaksanaan akad. Pertama, pembelian rumah dari developer ke bank selanjutnya konsumen membeli rumah tersebut melalui bank dengan skema yang telah tersepakati.

Sedangkan, untuk bank konvensional pelaksanaan akad konsumen akan melaksanankan secara langsung dengan pendanaan yang telah pihak bank berikan sebelumnya.

4. Keuntungan KPR dari Bank

Keuntungan bank konvensional dalam bentuk bunga sebagai harga yang harus dibayar oleh konsumen kepada bank jika konsumen tersebut memperoleh fasilitas pinjaman.

Sedangkan, untuk bank syariah keuntungannya berupa margin selisih jual beli. Misalnya nilai harga rumah itu dibeli oleh bank tersebut senilai 1 miliar, lalu kemudian pihak bank menjual kembali kepada konsumen senilai 1,5 miliar. Sehingga, margin untuk perbankan tersebut sebesar 500 juta rupiah.

5. Cicilan KPR

Cicilan pada KPR bank konvensional awalnya flat atau jumlah cicilan yang harus terbayarkan tiap bulannya sama. Namun, itu hanya berlaku untuk beberapa waktu di awal dan untuk selanjutnya akan tambah 5% dari bunga awal. Misalnya bunga awal 6% maka bunga tahun berikutnya dst. Adalah 11%.

Sedangkan cicilan untuk KPR bank syariah menawarkan dua skema. Pertama flat yang dari awal sampai akhir cicilannya tetap sama tergantung dengan panjang tenor. Kedua, skema floating yang cicilannya terjadi peningkatan namun nilainya sudah ditetapkan di awal akad.

6. Sistem Pelunasan KPR

Pelunasan pada KPR bank konvensional bisa secepatnya walaupun ada jangka waktunya mungkin setelah promosi selesai. Meskipun untuk pelunasannya ada denda yang harus terbayarkan berdasarkan sisa pokok cicilan.

Sedangkan pelunasan untuk bank syariah akan memberikan diskon atau potongan margin. Jadi, nasabah hanya membayar margin untuk beberapa bulan saja sesuai dengan kebijakan bank.

7. Promo-promo

Karena bank konvensional sudah terjun lebih dahulu makanya berani memberikan promo-promo yang lebih banyak dan menarik daripada bank syariah. Namun, selama beberapa tahun belakangan ini beberapa bank syariah juga sudah mulai menawarkan promo-promo yang tidak kalah menarik lainnya.

Nah, itulah beberapa perbedaan antara KPR bank konvensional dan bank syariah. Secara keseluruhan keduanya memang memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Jadi, kamu mau ambil yang mana nih Propers?