Dalam kehidupan ini, setiap orang pasti memiliki risiko yang tak terduga. Supaya meminimalisir hal tersebut, biasanya seseorang mempersiapkan asuransi. Lantas, tahukah Propers perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah apa saja?

Untuk mengetahui jawaban lebih lanjut, Propers datang pada artikel yang tepat. Sebab, Minpro akan mengupas tuntas pengertian, perbedaan, hingga manfaat dari kedua produk tersebut loh. Yuk cari tahu bersama!

Pengertian Asuransi Umum dan Asuransi Syariah

Bukan hanya bank saja yang memiliki produk syariah, asuransi ternyata juga memilikinya loh Propers. Nah kalau belum mengetahui artinya, simak pemaparannya berikut.

Asuransi umum atau bisa juga disebut konvensional adalah pertanggungan atas perjanjian yang telah kedua belah pihak sepakati, di mana pihak pertamanya merupakan orang yang berkewajiban untuk membayar iuran. Pihak kedua yaitu orang yang berkewajiban untuk memberikan jaminan penuh kepada pihak pertama.

Asuransi konvensional ini mengutamakan prinsip jual-beli risiko atau transfer risk. Contohnya, ketika Propers sedang dirawat di rumah sakit. Maka pemilik asuransi akan menanggung semua biayanya hingga keluar dari rumah sakit.

Sedangkan menurut fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah sendiri atau berbasis Islam adalah suatu usaha untuk saling menolong dan melindungi antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset menggunakan akad syariah.

Berbeda dengan asuransi konvesional, asuransi syariah mengelola dana dari pesertanya untuk saling tolong menolong atau sharing risk. Untuk penggunaan dananya, hanya terdiri dari empat hal, yaitu ujrah, santunan asuransi atau klaim risiko, pembayaran reasuransi, dan surplus underwriting.

Sehingga, prinsipnya lebih mengedepankan untuk tolong-menolong antar sesama atau takaful/ta’awun. Oleh karena itu, asuransi ini bisa menumbuhkan rasa persaudaraan, kepedulian, serta gotong royong bagi pesertanya.

Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah

Umumnya, ternyata masih banyak orang yang salah mengartikan bahwa asuransi berbasis Islam hanya khusus untuk orang muslim. Akan tetapi, kenyataannya untuk perbedaanya hanyalah terletak dalam konsep pengelolaannya saja.

Maka dari itu, terus pantau artikel ini hingga akhir ya Propers supaya tidak keliru lagi dalam membedakannya!

1. Perjanjian atau Akad

Perjanjian atau akad yang berlaku untuk asuransi berbasis Islam ini menggunakan akad hibah sebagai bentuk tolong-menolong. Sementara asuransi konvensional yaitu berbasis kontrak pada sistem jual-beli.

2. Kepemilikan Dana

Dalam asuransi umum, kepemilikan dana premi menjadi milik perusahaan dan bebas digunakan sesuai kesepakatan bersama di awal. Hal ini tidak berlaku pada asuransi berbasis akad Islam yang kepemilikan dananya dipegang seluruhnya oleh peserta yang membayar premi setiap bulan.

3. Prinsip

Diketahui asuransi umum sendiri menganut prinsip ganti rugi (indemnity), subrogasi (subrogation), serta kesetiaan yang paling tinggi (utmost good faith).

Berbeda dengan asuransi syariah yang menganut prinsip gotong royong (tabarru), bagi hasil (mudharabah). dan perwakilan (wakalah).

4. Bagi Hasil

Untuk setiap keuntungan yang perusahaan hasilkan, dana asuransi konvesional hanyalah untuk perusahaan. Sementara pada asuransi berbasis akad Islam, keuntungan akan diberikan secara merata kepada para peserta dan perusahaan.

5. Zakat

Lantaran asuransi syariah menganut prinsip Islam, peserta wajib membayar zakat dari setiap keuntungan yang ada. Namun hal tersebut tidak berlaku dalam asuransi konvensional.

6. Dana Hangus atau Tidak Dapat Kembali

Perbedaan selanjutnya terletak pada sistem dana hangus atau tidak dapat kembali lagi. Dalam asuransi umum, dana akan hangus kalau polis berakhir maupun nasabah tidak membayar premi sesuai perjanjian.

Sedangkan asuransi syariah tidak melegalkan dana hangus, sehingga para peserta maupun nasabahnya bisa mengambil kembali yang telah mereka bayarkan.

7. Proses Klaim Dana

Metode proses klaim dana asuransi konvensional dan syariah juga berbeda. Dalam asuransi konvensional, klaim dana bisa langsung cair melalui rekening perusahaan asuransi.

Sedangkan asuransi syariah, proses klaim asuransinya harus melalui pencairan dana dari tabungan bersama. Hal ini tentu tidak lepas dari prinsip syariah tolong menolong sesama peserta.

8. Surplus Underwriting

Surplus underwriting artinya selisih lebih atau positif dari hasil pengelolaan risiko underwriting  dana tabarru yang sudah dikurangi oleh berbagai pembayaran yang dikalkulasi dalam periode waktu tertentu.

Pada asuransi umum, selisih ini tidak ada karena keuntungannya menjadi milik pihak perusahaan dan tidak akan perusahaan berikan kepada para anggota asuransinya.

Sementara dalam asuransi syariah, surplus underwriting akan dibagikan kepada pesertanya sesuai dengan regulasi yang tersedia dan fitur produk yang sudah disepakati sebelumnya.

9. Pemegang Polis

Pemegang polis untuk asuransi konvensional hanya ditujukan untuk pemegang polis saja. Kalau dalam asuransi berbasis Islam, pemegang polis didaftarkan untuk satu keluarga. Tujuannya agar asuransi tersebut bisa memiliki manfaat bersama.

10. Adanya Dewan Pengawas Keuangan

Perbedaan terakhir yaitu terletak pada dewan pengawas keuangan. Dalam hal ini, hanya asuransi berbasis akad Islam sajalah yang memilikinya. Untuk memastikan prinsip syariah terlaksanakan, perlu adanya pengawasan terhadap pemenuhan kegiatan usaha dan sebagai proteksi.

Manfaat Asuransi Umum dan Asuransi Syariah

Adapun manfaat dari kedua produk tersebut dan wajib Propers ketahui, diantaranya seperti:

Manfaat Asuransi Umum

1. Pengalihan Risiko

Seperti yang kita ketahui bersama, tujuan utama asuransi yaitu untuk melindungi para pemegang polis dari berbagai risiko kerugian yang bisa bisa saja terjadi. Misalnya seperti sakit keras, kecelakaan hingga menimbulkan cacat permanen.

Nah, jika suatu saat risiko itu terjadi kepada para anggotanya, maka risiko tersebut bisa dialihkan dengan penanggungan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tersebut.

2. Mendapat Keuntungan yang Lebih

Manfaat berikutnya yaitu bisa mendapat keuntungan yang lebih daripada melakukan investasi bersama perusahaan.

3. Memberikan Rasa Tenang

Manfaat asuransi yang paling dirasakan yaitu memberikan ketenangan berupa jaminan ketika nasabah mengalami hal-hal yang tak diharapkan. Sebagai contoh kecelakaan, cacat, dan mendadak sakit keras.

Manfaat Asuransi Syariah

1. Terhindar Dari Riba

Lantaran riba hukumnya haram dalam Islam, umat muslim wajib menghindarinya. Dengan memutuskan untuk mengambil asuransi ini, maka akan menghindari praktik riba.

Sebagai informasi, asuransi berbasis Islam tidak menukarkan premi, akan tetapi mengusung konsep tolong menolong antar sesama nasabah.

2. Transparan

Dalam asuransi berbasis Islam ini, pengelolaan keuangan akan lebih transparan. Sebab hal ini sudah ditentukan akadnya saat awal. Jadi nasabah bisa mengetahui alur transaksi uang yang pihak asuransi kelola akan teralokasikan kemana saja.

3. Premi yang Tidak Akan Hangus

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, asuransi syariah akan memberikan pengembalian uang iuran bulanan jika tidak nasabah klaim ketika pertanggungan tiba.

Ini terjadi lantaran asuransi syariah mengimplementasikan konsep risk sharing untuk semua nasabahnya.

Itulah penjelasan mengenai pengertian, perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah, hingga manfaatnya. Temukan informasi menarik lainnya seputar investasi dan finansial terupdate lainnya hanya di Propertree. Semoga bermanfaat!

Baca Selengkapnya: 8 Rekomendasi Asuransi yang Cocok Dipilih Untuk Masa Depan

Penulis: Dhea Alvionita