Meskipun kripto menjadi salah satu aset yang paling populer, tetapi keberadaannya hingga kini masih terus masyarakat pertanyakan. Kira-kira apakah kripto halal atau judi ya Propers? Cari tahu jawabannya yuk!

Untuk mengetahui pembahasan lebih lengkap seputar kripto, simak artikel Propertree berikut ini sampai akhir!

Pengertian Kripto

Cryptocurrency atau kripto adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi sebagai keamanan yang sulit dipalsukan. Dalam penggunaannya, transaksi kripto bisa investor lakukan melalui daring.

Kripto sendiri menawarkan bentuk ekosistem keuangan baru yang tidak bergantung pada suatu entitas terpusat. Di mana kripto akan memberikan otonomi sepenuhnya kepada para anggota komunitasnya.

Nantinya, pencatatan transaksi akan tersimpan pada teknologi bernama blockchain. Blockchain ini akan tersebar luas antara satu komputer ke komputer lain di seluruh dunia atau terdesentralisasi.

Selain menjadi alat pembayaran, kripto juga dapat berfungsi sebagai investasi, penggalangan dana atau crowdfunding, serta aplikasi kontrak pintar atau smart contracts yang efisien dan transparan.

Hukum Kripto di Indonesia

Apakah kripto halal atau judi? Terdapat perbedaan pendapat terkait kripto menurut perspektif agama. Ada sebagian pemuka agama (ulama) yang mengatakan bahwa kripto halal dan ada pula yang mengharamkannya.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan hukum kripto haram. Sebab, kripto mengandung gharar, dharar, serta bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di NKRI.

Selain itu, kripto tidak sah diperjualbelikan karena terdapat ketidakpastian (gharar), bahaya (dharar), kerugian (qimar), dan tidak memenuhi syarat barang dagang (sil’ah) secara syar’i. Terakhir, kripto yang memenuhi syarat sil’ah memiliki aset yang mendasarinya (underlying) serta mempunyai manfaat yang jelas ketika diperjualbelikan.

Dari pemaparan tersebut, jelas bahwa MUI mengharamkan kripto sebagai mata uang di Indonesia. Tetapi, apabila penggunaannya sebagai aset komoditi bisa jadi tidak sah diperjualbelikan tergantung karakteristiknya.

Sementara untuk legalitasnya di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengungkap bahwa kripto menjadi salah satu alat investasi yang resmi dan boleh diperdagangkan dalam bursa berjangka.

Apakah Kripto Termasuk Judi?

Pada dasarnya, walaupun haram kripto tidak termasuk judi jika melakukannya dengan benar. Sama seperti pasar tradisional lainnya, perdagangan kripto bergantung pada analisa teknikal dan fundamental.

Umumnya, investor akan melakukan riset mendalam terkait kripto, perkembangan teknologi, dan faktor lain yang bisa mempengaruhi harganya. Investor yang bijaksana akan menggunakan strategi dan pendekatan dari analisis data akurat.

Untuk peluang investasinya harus sesuai dengan tujuan keuangan dan toleransi dari risiko yang ada. Biasanya, kripto akan selalu melibatkan pengambilan keputusan yang rasional sesuai data dan informasi.

Sayangnya, beberapa orang masih saja menganggap kripto sebagai judul lantaran volatilitas harganya tinggi hingga dapat menyebabkan ketidakstabilan. Di sisi lain, kripto juga memiliki risiko yang lebih tinggi dan berperilaku cenderung mirip dengan judi.

Sudah Tahu Apakah Kripto Halal atau Judi?

Nah, dari pemaparan di atas pastinya Propers sudah mengetahui apakah kripto halal atau judi? Kendati demikian, dapat disimpulkan meski keberadaannya haram di Indonesia, kripto boleh diperjualbelikan dan tidak termasuk judi.

Jika ingin investasi yang halal, maka Propers bisa mencobanya pada aset properti yang keuntungannya pasti tiap tahunnya. Nggak perlu bingung, kini Propers bisa berinvestasi di Propertree untuk mendanai proyek properti lho.

Hanya bermodalkan Rp100.000, Propers dapat memetik keuntungan hingga 20% per tahun. Tertarik? Yuk segara investasikan danamu di sini sekarang juga!

Baca Selengkapnya: Mengenal Aset Kripto dan Jenis-Jenisnya

Penulis: Dhea Alvionita