Daftar Isi
Apabila Propers ingin terhindar dari orang-orang yang sulit ditagih utang, maka sangat disarankan untuk membuat surat perjanjian utang piutang. Kira-kira bagaimana contohnya?
Diketahui, surat perjanjian utang adalah suatu dokumen yang di dalamnya berisi kesepakatan mengikat antar dua belah pihak, yaitu pemberi pinjaman dan peminjam.
Pada umumnya, surat ini berisi pernyataan terkait hak serta kewajiban yang perlu dilakukan oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disetujui bersama.
Selain itu, surat perjanjian utang piutang di atas materai ini juga merinci berbagai persyaratan pembayaran. Mulai dari nominal pinjaman, jangka waktu pembayaran, metode pembayaran, dan lain sebagainya.
Adapun tujuan dari pembuatan surat ini supaya menghindari terjadinya selisih paham di masa depan dan melindungi hak antara pemberi utang maupun peminjam.
Fungsi Surat Perjanjian Utang Piutang
Terdapat empat fungsi pembuatan surat utang ini, antara lain meliputi:
1. Memastikan Pihak-Pihak Mana Saja yang Terlibat
Dalam utang piutang, identitas para pihak yang terlibat harus seseorang ketahui secara pasti. Sehingga, surat perjanjian ini wajib mencantumkan identitas pihak-pihak yang terkait.
Dengan begitu, orang lain yang ada di luar kesepakatan tersebut bisa mengidentifikasi masing-masing pihaknya dengan memberikan bukti yang resmi.
2. Sebagai Bukti Resmi Kapan Dimulainya Utang Piutang
Terkadang, ingatan manusia tak sepenuhnya bisa menjadi bukti konkrit atas suatu transaksi yang sudah mereka lakukan pada suatu waktu.
Sehingga, perlu adanya bukti tertulis yang menggambarkan kapan utang piutang mereka mulai dengan besaran nominal beserta pengembaliannya sesuai kesepakatan.
3. Meminimalisasi Risiko Kecurangan
Melalui bukti tertulis yang resmi ini, pembayaran utangnya pun dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang ada sebelumnya.
Tentunya, surat ini bisa meminimalisasi risiko terjadinya kecurangan selama proses pembayaran, penggantian nominal, maupun tanggal transaksi memulainya.
4. Mencegah Terjadi Konflik
Kesepakatan yang sudah kedua belah pihak tanda tangani di atas materai ini sifatnya mengikat secara hukum.
Jadi, apabila terjadi kegagalan bayar, peminjam akan terkena sanksi sesuai kesepakatan bersama.
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang
Pada umumnya, pembuatan surat perjanjian ini tergolong cukup sederhana. Nah, daripada Propers bingung, mending simak contohnya di bawah ini:
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini Selasa, 06 Juni 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : MARLINA
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No. KTP / SIM : 317555500000009
Alamat : Jl. Kebagusan No.78, Jakarta Barat, DKI Jakarta
Telepon : 088813321520
Bertindak sebagai dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya adalah PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : NURUL FIKA
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
No. KTP / SIM : 3175555003644548
Alamat : Jl. Palang Merah No.15, Jakarta Barat, DKI Jakarta
Telepon : 085888896527
Bertindak sebagai dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya adalah PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah sah dan benar memiliki utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp15.000.000. PIHAK PERTAMA sudah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap sebelum Surat Perjanjian ini PIHAK KEDUA tandatangani. Sehingga Surat Perjanjian ini sudah kedua belah pihak akui dan berlaku sebagai tanda terima yang sah.
PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima pengakuan berutang atas PIHAK PERTAMA. Kemudian kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta ketetapan dalam perjanjian yang tertuang dalam delapan pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar [(Rp15.000.000)] tersebut selambat-lambatnya tanggal (Juni 2025) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
METODE PEMBAYARAN
Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA bayarkan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 7256413285 atas nama MARLINA
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang ada dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah utang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum tercapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang utang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila: PIHAK PERTAMA mengalami kebangkrutan atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini tercapai. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali kalau ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi seluruh kewajiban yang berkaitan dengan adanya Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Seluruh biaya penagihan utang di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib PIHAK PERTAMA bayarkan.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan utang pinjaman di atas menjadi tanggungan dan wajib PIHAK PERTAMA bayarkan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan perselisihan yang bisa saja timbul. Apabila ternyata jalan musyawarah tidak berhasil untuk menengahkan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalur hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ MARLINA ] [ NURUL FIKA ]
SAKSI-SAKSI:
[ AHMAD BANI ] [ SYAKIRA DIYAH ]
Itulah informasi singkat seputar surat perjanjian utang yang dapat Propers gunakan untuk bukti resmi suatu utang. Setelah mengetahui contoh surat perjanjian utang piutang di atas, maka Propers tidak akan merasa kesulitan lagi dalam menagih utang.
Apabila Propers hendak menemukan artikel serupa lainnya seputar keuangan, investasi, hingga bisnis, segera kunjungi blog Propertree! Semoga artikel di atas dapat membantu Propers.
Baca Selengkapnya: Utang Jangka Panjang: Suntikan Dana Segar Bagi Bisnis
Penulis: Dhea Alvionita