Saat ini penyedia layanan fintech lending atau pinjaman online di Indonesia sangat banyak. Sayangnya, dari semua platform yang hadir di Indonesia, tidak semuanya legal loh! Ada banyak puluhan bahkan ratusan platform pinjaman online yang tidak memiliki izin atau dikenal dengan pinjol ilegal. 

Jika kamu terdesak ingin melakukan pinjaman online, pastikan jangan sampai terjerat pinjaman online ilegal, ya. Alih-alih kamu mendapatkan dana segar dengan bunga yang rendah untuk kebutuhan kamu, bisa berujung pada penyalahgunaan data atau pemerasan loh!

Risiko Meminjam Pinjol Ilegal

  • Data tidak dirahasiakan

    Pinjaman online ilegal ternyata mampu mengakses data pribadi nasabah, tidak hanya itu, mereka mampu menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya. Hal paling menyeramkan adalah mereka bisa melacak orang-orang yang berkomunikasi dengan kamu dalam tiga bulan terakhir. Layanan pinjol tersebut akan mnghubungi teman-teman terdekat kamu untuk melunasi cicilan dari pinjaman yang kamu ajukan.

  • Mendapat teror dan intimidasi

    Beberapa platform pinjol ilegal tidak segan-segan untuk menagih tagihan kamu secara kasar, menggunakan bahasa pesan yang tidak sopan, atau bahkan mengancam akan melakukan sesuatu jika kamu tidak segera melakukan pembayaran tagihan.
    Intimidasi tidak hanya dilakukan kepada kamu selaku peminjam, tetapi juga kepada orang-orang terdekat kamu yang melakukan kontak denganmu. Hal ini menyebabkan semua orang yang terlibat dalam pinjaman merasa tidak nyaman dan dirugikan.

  • Suku bunga tinggi

    Pinjol ilegal biasanya menawarkan suku bunga harian yang rendah. Namun, jika suku bunga diakumulasikan dalam periode waktu tertentu maka akan menjadi sangat tinggi jika dibandingkan pinjaman di bank konvensional. Pinjol ilegal juga biasanya mengenakan denda pada nasabah yang terlambat membayar tagihan, akan tetapi nominal dendanya tidak jelas dan sesuka hati saja.

Melihat berbagai risiko menyeramkan di atas, ada baiknya kita menghindari pinjaman online ilegal ini. Untuk bisa membedakan apakah platform tersebut merupakan pinjol legal atau ilegal, kamu bisa melakukan pengecekan melalui website www.ojk.go.id, WhatsApps OJK, atau telepon OJK di 157 atau email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.