Seiring dengan berkembangnya teknologi, ada beragam jenis layanan finansial baru yang ikut serta berkembang di tengah masyarakat. Beberapa di antaranya bahkan mendapat sambutan yang hangat di masyarakat Indonesia, seperti layanan fintech funding dan lending. Berbondong-bondong orang ikut menjadi pelaku kedua layanan ini, baik dari perseorangan maupun dari individu.

Apa itu Fintech Funding dan Lending?

Fintech funding adalah layanan financial technology melalui platform online yang menyasar pada kegiatan pengumpulan dana untuk tujuan tertentu, biasanya sebagai modal bisnis yang digunakan oleh UMKM, organisasi, maupun individu. Sedangkan fintech lending adalah ayanan financial technology melalui platform online yang menyasar pada kegiatan peminjaman dana yang dimiliki oleh pemilik dana (borrower) kepada peminjam dana (lender) perseorangan ataupun organisasi.

Perbedaan Fintech Funding dan Lending

Berikut merupakan perbedaan mendasar dari kedua layanan financial technology yang berkembang di Indonesia.

Fintech Funding

Pada fintech funding, nasabahnya merupakan perseorangan atau institusi yang melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme yang ada. Kegiatan utama dari fintech funding adalah memberikan atau menyalurkan dana sebagai modal usaha. Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik dana setelah ikut serta menyalurkan dana adalah bunga atau kepemilikan saham. Adapun risiko pemilik dana dari fintech funding ini adalah kredit macet dari perusahaan yang dibiayai atau bahkan perusahaan tersebut bangkrut sehingga tidak bisa menghasilkan keuntungan. 

Fintech lending

Pada fintech lending, nasabahnya juga merupakan individu dan institusi yang melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme peminjaman uang. Kegiatan utama dari fintech lending adalah meminjamkan dana kepada peminjam. Keuntungan yang didapatkan bagi peminjam adalah mendapatkan pinjaman dana dalam waktu yang lumayan cepat dan mudah diakses, serta mendapatkan modal usaha. Adapun risiko yang ditanggung bagi peminjam adalah bunga yang cukup besar dan adanya risiko denda bagi keterlambatan bayar. 

Layanan Fintech Funding dan Lending di Indonesia

Di Indonesia sendiri kini ada beberapa jenis teknologi yang termasuk ke dalam aktivitas layanan fintech funding dan lending. Beberapa di antaranya mungkin sudah Anda gunakan tanpa Anda sadari bahwa itu bagian dari layanan fintech funding dan lending

  • Crowdfunding

Crowdfunding adalah layanan yang disediakan oleh platform guna melakukan pengumpulan dana atau patungan, biasanya dipakai untuk kebutuhan sosial. Platform ini dipakai untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari permasalahan sosial yang dialaminya. Guna melakukan layanan ini, platform tersebut sudah harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

  • Equity atau Security Crowdfunding

Equity atau Securities Crowdfunding adalah layanan yang disediakan oleh platform untuk mengumpulkan dana modal guna membantu UMKM atau perusahaan. Keuntungan bagi pengumpul dana adalah mendapatkan imbal balik atau jasa, bisa berupa persentase saham ataupun dividen perusahaan tersebut. Tentu saja penyedia platform ini harus diawasi dan sesuai izin OJK. 

  • P2P Lending

P2P Lending adalah layanan yang disediakan platform atau aplikasi untuk menyalurkan dana yang dimiliki oleh pemberi pinjaman kepada yang membutuhkan pinjaman. Siapapun yang memiliki layanan ini harus terdaftar, memiliki izin, dan diawasi aktivitasnya oleh OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomer 77/POJK.01/2016.

  • Pay Later

Pay later adalah layanan dari fintech lending yang melakukan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa tertentu dalam wujud nontunai. Konsep pay later ini juga kerap dianggap sebagai kartu kredit virtual lantaran layanannya yang serupa. Penyedia layanan pay later ini ini pun diatur dan diawasi oleh OJK. 

Di Indonesia, berdasarkan data dari OJK, per Januari 2022 sudah ada 103 perusahaan fintech (96 konvensional dan 7 syariah) lending yang telah memiliki izin dan telah memfasilitasi lebih dari 10 juta pemberi pinjaman. Bahkan fintech lending ini telah mengumpulkan dana lebih dari 13,5 triliun rupiah. Sedangkan penerima pinjaman telah mencapai angka 13,4 juta akun dengan total nilai pinjaman lebih dari 13,6 triliun rupiah. Adapun dana pinjaman ini, 65,88%-nya disalurkan pada sektor produktif. 

Untuk platform crowdfunding sendiri, per pertengahan tahun 2021, OJK sudah mendaftarkan 5 platform, mulai dari bidang bisnis hingga pembiayaan properti. Tiap platform terdaftar ini telah mengumpulkan dana lebih dari 300 miliar rupiah dengan lebih dari 200 ribu pemberi dana. Penyaluran dana ini pun sudah dilakukan kepada lebih dari 100 bisnis atau proyek berjalan.