Hai Propers, pasti sudah tidak asing dengan istilah mudharabah dalam keuangan islam. Lantas, apa sebenarnya mudharabah? Yuk cari tahu di sini. 

Mudharabah adalah salah satu konsep dalam keuangan islam yang sangat penting. Konsep ini terkait dengan kerja sama antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha. 

Dalam mudharabah keuntungan  bakal dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal. 

Dalam artikel ini, Minpro akan menjelaskan lebih dalam tentang mudharabah adalah, lengkap dengan jenis dan karakteristiknya, yang telah dirangkum dari berbagai sumber. 

Pengertian Mudharabah 

Mudharabah berasal dari kata “dhard” yang berarti “hit” atau berjalan. Dalam ekonomi islam, memukul maksudnya adalah proses memukul kaki seseorang dalam menjalankan bisnis. 

Jadi, mudharabah adalah sebuah perjanjian kerjasama bisnis antara kedua belah pihak. Para pihak, sebagai pemilik dana pihak pertama (shahibul maal) yang menyediakan 100 persen dana, dan pihak kedua pengelola dana (mudharib). 

Dalam konsep mudharabah, kepentingan bisnis sesuai dengan kesepakatan awal para pihak yang tercantum dalam perjanjian. Namun, jika nasabah mengalami kerugian finansial maka pihak yang pertama yang membayar kerugian. 

Tetapi, jika kasusnya kelalaian berada pada perusahaan pengelola atau pihak kedua, maka perusahaan pengelola yang akan membayar kerugian. 

Berdasarkan pengertian tersebut, mudharabah termasuk konsep yang berfokus pada kepentingan banyak orang daripada kepentingan pemegang saham. Konsep ini berdasarkan ajaran agama islam untuk mementingkan kesejahteraan dan keadilan. 

Jenis-Jenis Mudharabah 

Perjanjian kerjasama kedua belah pihak secara islam terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu sebagai berikut. 

1. Mudharabah Mutlaqah 

Dalam transaksi syariah ini, pengelola usaha (mudharib) diberikan kebebasan penuh dalam mengelola dana yang diberikan oleh pemilik modal. Artinya, mudharib bebas menentukan jenis usaha dan cara pengelolaannya. 

Selama masih dalam batasan yang halal dan tidak melanggar hukum Islam. Pemilik modal hanya memberikan modal dan tidak terlibat dalam operasional sehari-hari usaha tersebut. 

2. Mudharabah Muqayyadah 

Transaksi kerja sama ini yang menentukan pemberi modal, dimana transaksi ini dibagi menjadi dua, yaitu akad mudharabah muqayyadah on balance sheet yang mengatur perjanjian antara pemilik dana dan pihak pengelola dana. 

Kedua mudharabah muqayyadah off balance sheet yang mengatur perjanjian tentang penyaluran dana langsung kepada pelaksana usahanya. Bank bertugas sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. 

Karakteristik Mudharabah 

Mudharabah memiliki beberapa karakteristik khas yang membedakannya dari bentuk kerjasama lainnya, antara lain: 

1. Pembagian Keuntungan yang Adil 

Salah satu karakteristik utama perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak secara islam adalah adanya pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya antara pemilik modal dan pengelola usaha. 

Pembagian ini umumnya berdasarkan pada persentase tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, pembagian ini hanya berlaku jika ada keuntungan, jika tidak ada keuntungan atau mengalami kerugian, maka tidak ada pembagian. 

2. Pemilik Modal Menanggung Kerugian 

Dalam transaksi kerja sama syariah ini, pemilik modal akan bertanggung jawab sepenuhnya jika mengalami kerugian. Kecuali, jika penyebab kerugian karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak pengelola maka pengelola lah yang bertanggung jawab. 

Oleh sebab itu, pengelola usaha tidak akan kehilangan uangnya dalam hal kerugian. 

3. Tidak Ada Jaminan Keuntungan 

Sebagai bagian dari prinsip risiko dalam ekonomi islam, transaksi kerja sama syariah ini tidak menjamin adanya keuntungan. Keuntungan atau kerugian sangat tergantung pada hasil usaha yang berjalan. 

Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama bisnis secara islam berorientasi pada pembagian hasil, bukan pembayaran tetap kepada pemilik modal. 

4. Kerjasama yang Fleksibel 

Transaksi kerjasama syariah ini menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha, baik dalam jenis usaha maupun cara pengelolaannya. Mudharib bebas mengelola usaha selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. 

5. Transparansi 

Karakteristik terakhir adalah transparansi. Proses dalam kerjasama secara syariah ini menganut sistem transparan, terutama dalam hal pencatatan dan pelaporan keuntungan usaha dan hasil yang diperoleh untuk menghindari sengketa di kemudian hari. 

Demikian pengertian mudharabah adalah, lengkap dengan jenis dan karakteristiknya yang perlu Propers ketahui sebelum menjalin kerjasama bisnis. 

Dengan memahami jenis dan karakteristiknya diharapkan kerjasama bisnis dalam konteks ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip syariah, memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, serta menghindari praktik yang merugikan. 

Nah, apabila Propers tertarik membaca informasi seputar bisnis, investasi, keuangan, dan lifestyle bisa langsung kunjungi blog Propertree

Topics #kerjasama kedua pihak #Mudharabah adalah #syariah islam