Sukuk adalah salah satu instrumen keuangan yang merupakan surat berharga yang mencerminkan hak atas suatu aset atau kegiatan yang telah diakui oleh pemerintah. Di Indonesia, sukuk telah dikenal sebagai salah satu instrumen pendanaan yang digunakan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta untuk memperoleh dana dari masyarakat. Berikut ini adalah 5 jenis sukuk yang dikenal di Indonesia. 

Jenis-Jenis Sukuk

1. Sukuk Mudharabah 

Sukuk Mudharabah merupakan sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan menggunakan prinsip mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil. Pemegang sukuk mudharabah akan menerima bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan atau pemerintah yang mengeluarkan sukuk tersebut.

2. Sukuk Ijarah 

Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan dengan prinsip ijarah, yaitu prinsip sewa. Pemegang sukuk ijarah akan menerima pembayaran sewa dari perusahaan atau pemerintah yang mengeluarkan sukuk tersebut, sebagai imbalan atas hak atas suatu aset yang telah disewakan.

3. Sukuk Murabahah 

Sukuk Murabahah adalah sukuk yang diterbitkan dengan prinsip murabahah, yaitu prinsip jual beli dengan harga dasar yang telah ditentukan. Pemegang sukuk murabahah akan menerima pembayaran dari perusahaan atau pemerintah yang mengeluarkan sukuk tersebut, sebagai imbalan atas hak atas suatu aset yang telah dibeli dengan harga dasar yang telah ditentukan.

4. Sukuk Istisna 

Sukuk Istisna adalah sukuk yang diterbitkan dengan prinsip istisna, yaitu prinsip pembiayaan dengan cara membeli suatu aset yang belum terwujud. Pemegang sukuk istisna akan menerima pembayaran dari perusahaan atau pemerintah yang mengeluarkan sukuk tersebut, sebagai imbalan atas hak atas suatu aset yang akan dibeli di kemudian hari.

5. Sukuk Wakalah 

Sukuk Wakalah adalah sukuk yang diterbitkan dengan prinsip wakalah, yaitu prinsip perwakilan. Pemegang sukuk wakalah akan menerima pembayaran dari perusahaan atau pemerintah yang mengeluarkan sukuk tersebut, sebagai imbalan atas hak atas suatu aset yang telah diwakili oleh perusahaan atau pemerintah tersebut. Sukuk wakalah biasanya diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah yang ingin memperoleh dana dengan cara menjual aset yang dimilikinya kepada investor, kemudian perusahaan atau pemerintah tersebut akan mengelola aset tersebut dan memberikan pembayaran kepada investor sebagai imbalan atas hak atas aset tersebut.

Untuk mendapatkan sukuk, kamu dapat menghubungi perusahaan atau pemerintah yang mengeluarkan sukuk tersebut atau melalui perusahaan sekuritas yang tentunya sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai investor, kamu tentu harus memahami terlebih dahulu jenis sukuk yang ingin dibeli, besarnya nominal yang ingin kamu investasikan, serta tujuan investasimu.

Keuntungan Investasi Sukuk

Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari investasi sukuk, diantaranya:

  1. Sukuk menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi deposito bank, terutama jika tingkat inflasi tinggi.
  2. Kamu bisa melakukan diversifikasi portofolio investasi dengan membeli sukuk sehingga mampu memperhitungkan risiko dan imbal hasil yang diharapkan.
  3. Sukuk seringkali memberikan pendapatan yang tetap sehingga kamu bisa memperkirakan pendapatan yang akan diperoleh dari sukuk tersebut.
  4. Sukuk dijamin oleh pemerintah sehingga investasi sukuk merupakan pilihan yang aman untuk jangka panjang.
  5. Membeli sukuk berarti kamu ikut serta dalam membantu pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek lain yang diperlukan oleh pemerintah atau perusahaan swasta