KPR (Kredit Pemilikan Rumah) menjadi salah satu solusi yang tepat bagi kamu yang ingin memiliki rumah sendiri namun, belum mempunyai dana tunai untuk membelinya. KPR bisa meringankan beban kamu karena pembayarannya bisa dicicil secara berangsur dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Selain itu jenis KPR juga beragam

Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya kamu mengenali jenis-jenis KPR yang tersedia di Indonesia. Berikut merupakan jenis-jenis KPR yang harus kamu pahami beserta penjelasannya.

1. KPR Subsidi

Pemerintah membantu masyarakat dengan penghasilan rendah untuk bisa memperoleh rumah sendiri dengan KPR subsidi. KPR subsidi dapat memberikan keringanan berupa pengurangan biaya uang muka, cicilan, dan suku bunga.

2. KPR Nonsubsidi atau Konvensional

Berbeda dari KPR subsidi, KPR nonsubsidi tidak mendapat keringanan biaya dari pemerintah. Semua persyaratan, jangka waktu cicilan, hingga suku bunga yang harus terbayarkan tergantung kebijakan dari masing-masing bank.

3. KPR Syariah

Sesuai dengan namanya, jenis KPR ini sistemnya menggunakan prinsip ajaran agama Islam. KPR syariah ini disediakan oleh bank syariah yang tidak menggunakan suku bunga karena dianggap sebagai riba. Sebagai gantinya, KPR syariah menggunakan sistem bagi hasil.

4. KPR Refinancing

Jenis ini adalah pengajuan kredit atau pinjaman untuk menyelesaikan pembayaran KPR yang sedang berjalan. KPR Refinancing bisa memindahkan sisa cicilan KPR di bank lama ke bank yang baru dan akan membantu untuk melunasi sisa cicilan tersebut.

5. KPR Angsuran Berjenjang

KPR angsuran berjenjang memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman. Pada tahun keempat dan seterusnya, jumlah angsuran akan kembali menjadi normal.

6. KPR Take Over

Ini adalah jenis KPR yang bisa memindahkan pembayaran dari bank yang sudah berjalan ke bank lainnya. Pemilihan KPR take over ini bisanya jumlah suku bunga yang bank lain tawarkan lebih ringan atau karena fasilitasnya lebih lengkap.

7. KPR Pembelian

Dalam KPR ini, rumah yang dibeli dijadikan sebagai jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Jadi, jika tidak bisa melunasi kredit rumahnya maka secara otomatis rumah tersebut akan menjadi milik bank.

8. In-house KPR

KPR ini merupakan fasilitas pembayaran rumah langsung kepada developer secara berangsur atau kredit rumah langsung ke pemilik. In-house KPR adalah pembelian rumah dengan metode tunai dengan mencicil langsung ke developer.

Itulah jenis-jenis KPR yang harus kamu pahami, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pilih KPR yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi finansial kamu, ya Propers!