Hai Propers, pasti pernah mendengar istilah “Tax Amnesty”? Lantas, apa sebenarnya Tax Amnesty? Yuk cari tahu jawabannya di sini. 

Tax amnesty adalah kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan kepada wajib pajak melaporkan harta yang belum terungkap, membayar pajak yang terhutang, serta mendapatkan pembebasan atau pengurangan sanksi administratif pidana. 

Di Indonesia, program amnesti pajak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016 dan telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pendapatan negara dan kepatuhan wajib pajak. 

Sehingga, program ini dilaksanakan lagi pada tahun 2022 dan rencananya tax amnesty jilid 3 akan dilaksanakan pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

Selengkapnya, dalam artikel ini Minpro akan menjelaskan lebih dalam pengertian, tujuan, dan cara kerja tax amnesty yang telah dirangkum dari berbagai sumber. 

Pengertian Tax Amnesty 

Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah kebijakan yang memberikan pengampunan bagi wajib pajak yang belum melaporkan atau menyembunyikan harta mereka, untuk mengungkapkan kekayaannya secara sukarela kepada pemerintah. 

Dalam program ini, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tidak akan mendapat sanksi administratif atau pidana atas keterlambatan atau ketidakpatuhan pajak yang sebelumnya terjadi. 

Tujuan Tax Amnesty

Ada beberapa tujuan utama dari kebijakan pengampunan pajak bagi para wajib pajak, yaitu sebagai berikut: 

1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak 

Dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya tanpa takut dihukum, pemerintah berharap lebih banyak orang yang sadang akan kewajiban pajaknya. 

2. Mengungkapkan Sumber Daya Tersembunyi

Kebijakan ini membantu pemerintah menemukan potensi pendapatan yang sebelumnya tidak terdeteksi. 

3. Memperbaiki Sistem Perpajakan 

Dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang patuh, program ini dapat memberikan kontribusi pada perbaikan ekonomi negara. 

Cara Kerja Tax Amnesty 

Berikut cara kerja tax amnesty bagi pada wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya atau melakukan keterlambatan pembayaran pajak. 

1. Lapor Amnesty ke KPP atau Online 

Cara pertama adalah melapor pajak dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, baik di dalam maupun luar negeri atau melalui pelaporan online. Proses ini harus dilakukan sendiri karena melibatkan data yang bersifat rahasia dan tidak bisa diwakilkan. 

2. Menyetorkan Surat Pernyataan Aset 

Langkah selanjutnya adalah menyerahkan surat pernyataan aset kepada petugas pajak. Sebelum menyerahkan, hitunglah lebih dahulu penyusutan aset dalam akuntansi. 

Propers harus memahami penyusutan aset tetap dalam akuntansi agar tidak terjadi pembayaran pajak yang berlebihan. 

3. Penghapusan dan Pembebasan Sanksi 

Langkah terakhir adalah pemberian fasilitas pajak, yang mencakup pembebasan dari sanksi pidana dan administratif. 

Rencana Tax Amnesty Jilid 3 

Melihat keberhasilan dan tantangan yang ada, pemerintah Indonesia berencana untuk meluncurkan tax amnesty jilid 3 pada tahun 2025. Rencana ini semakin menjadi perhatian karena berbagai alasan strategis yang dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara. 

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai pelaksanaan tax amnesty jilid 3: 

1. Tujuan

Pelaksanaan pengampunan pajak jilid 3 ini bertujuan memperbaiki basis pajak di Indonesia dengan menciptakan lebih banyak wajib pajak yang patuh. Selain itu, pemerintah ingin mendorong repatriasi harta yang selama ini ada di luar negeri. 

Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai pembangunan nasional.

2. Fokus Pada Harta yang Ada di Luar Negeri 

Program pengampunan pajak jilid 3 ini akan fokus menarik aset-aset WNI yang saat ini berada di luar negeri. Pemerintah akan memberikan keringanan pajak bagi WNI yang bersedia membawa pulang hartanya, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat perekonomian dalam negeri. 

3. Penyederhanaan Proses 

Salah satu harapan pengampunan pajak jilid 3 adalah adanya penyederhanaan prosedur agar wajib pajak yang ingin mengikuti program ini dapat lebih mudah dalam melaporkan harta mereka. 

Di sisi lain, pemerintah juga akan terus mengembangkan sistem administrasi yang lebih efisien dan transparan.

4. Tingkat Partisipasi yang Lebih Tinggi 

Dalam pelaksanaan pengampunan pajak jilid 3, pemerintah mengharapkan partisipasi yang lebih luas, baik dari individu maupun badan usaha. Hal ini akan membantu pemerintah dalam menggali potensi pajak yang lebih besar. 

5. Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Lebih Kuat

Terakhir, pemerintah berencana untuk menguatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti program ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa negara tetap terpenuhi dengan adil. 

Demikian penjelasan mengenai pengertian, tujuan, dan cara kerja amnesti pajak. Lengkap dengan rencana tax amnesty jilid 3 yang berlaku pada tahun 2025. 

Jika Propers tertarik membaca informasi seputar investasi, bisnis, keuangan, dan lifestyle, bisa langsung lihat dan kunjungi blog Propertree.

Baca Selengkapnya: Apa Saja Kriteria Penghapusan Utang UMKM? 

Topics #Tax amnesty