Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian tentang keberlanjutan dan perubahan iklim semakin meningkat. Dunia keuangan pun tak mau kalah mencari cara inovatif yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, salah satunya dengan memanfaatkan green sukuk.
Sukuk hijau dimanfaatkan sebagai instrumen pembiayaan yang ramah lingkungan. Instrumen investasi ini berbasis syariah, yang mana dalam pelaksanaanya tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maysir (judi).
Serta, green sukuk digunakan untuk memperoleh proyek-proyek yang memberikan dampak positif terhadap lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan limbah, dan konservasi sumber daya alam.
Lantas, apa itu green sukuk, bagaimana perkembangannya di Indonesia, dan apa saja keuntungannya? Mari kita temukan jawabannya di bawah ini.
Pengertian Green Sukuk
Menurut berbagai sumber, Green Sukuk atau sukuk hijau adalah instrumen keuangan inovatif berbasis syariah untuk mendukung komitmen Indonesia dalam memerangi perubahan iklim.
Sukuk hijau berguna untuk mendukung proyek-proyek yang mendatangkan manfaat bagi lingkungan, dan membantu mengurangi dampak negatif terhadap alam.
Berdasarkan kerangka Hijau Indonesia, sukuk hijau mendanai sembilan sektor, yaitu ada energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, efisiensi energi, pariwisata berkelanjutan, ketahanan terhdap perubahan iklim.
Lebih lanjut, bangunan ramah lingkungan, transportasi berkelanjutan, pertanian berkelanjutan, dan pengelolaan limbah dan energi dari limbah.
Perkembangan Green Sukuk di Indonesia
Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia memulai langkah besar dengan menerbitkan sukuk hijau bersamaan dengan obligasi hijau. Penerbitan ini mengikuti disahkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 60/PJOK/04/2017 pada 2017, yang mengatur Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
Pada 2019, pemerintah Indonesia melanjutkan upaya menerbitkan green sukuk ritel. Sukuk ritel ini bertujuan mendanai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sekaligus mendukung pembiayaan proyek-proyek infrastruktur berkelanjutan.
Selain itu, sukuk hijau juga berharap dapat menarik minat investor domestik, terutama mereka yang tertarik pada investasi berbasis syariah.
Sampai 2023, green sukuk Indonesia telah mencapai beberapa pencapaian signifikan. Secara kumulatif, dana yang berhasil dihimpun dari sukuk hijau mencapai USD 6,9 miliar.
Kemudian, sukuk hijau mengalokasikan dana yang terkumpul untuk sektor transportasi berkelanjutan, proyek ketahanan terhadap perubahan iklim, dan pengelolaan air dan limbah air yang ramah lingkungan.
Sukuk hijau Indonesia juga berhasil meraih beberapa penghargaan bergengsi. Pada 2020, instrumen ini mendapatkan pengakuan sebagai aset triple A dari International Islamic Finance Awards dan penghargaan 3G Green Initiative of the Year dari Cambridge IFA.
Keuntungan Green Sukuk
Sukuk hijau menawarkan berbagai keuntungan, baik bagi penerbit, investor, maupun masyarakat secara umum. Beberapa keuntungan utama dari green sukuk antara lain:
1. Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Sukuk hijau memungkinkan investor untuk mendanai proyek-proyek yang mendukung keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, sukuk hijau dapat berperan besar dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mendorong transisi ke ekonomi hijau.
2. Diversifikasi Portofolio
Bagi investor, sukuk hijau menawarkan peluang untuk mendiversifikasi portofolio investasi mereka. Selain memperoleh imbal hasil yang menarik, mereka juga dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan melestarikan lingkungan.
3. Akses ke Pembiayaan yang Lebih Mudah
Pemerintah dan perusahaan yang ingin melaksanakan proyek ramah lingkungan dapat menggunakan green sukuk sebagai sumber pendanaan.
Dengan memakai sukuk hijau, peluang untuk mendapatkan pembiayaan pasar modal pun jadi lebih mudah melalui sumber pendanaan konvensional.
4. Meningkatkan Citra Perusahaan
Penerbitan sukuk hijau, baik itu pemerintah atau perusahaan, dapat meningkatkan citra mereka sebagai entitas yang peduli terhadap pengelolaan lingkungan yang baik.
Hal ini pun dapat membantu menarik lebih banyak investor yang tertarik pada nilai-nilai keberlanjutan.
5. Instrumen Investasi Jangka Pendek
Produk investasi ini menawarkan berbagai investasi, salah satunya yang menerbitkan pemerintah. Produk investasi tersebut dapat menjadi pilihan untuk mengoptimalkan penghasilan Propers.
Biasanya, pemerintah menerbitkan sukuk hijau ritel dengan periode investasi antara dua hingga tiga tahun. Sukuk tabungan memiliki periode dua tahun, sedangkan sukuk ritel memiliki periode tiga tahun.
Demikian pengertian green sukuk, perkembangan di Indonesia, serta keuntungannya. Dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat dan kriteria lingkungan yang jelas, sukuk hijau memungkinkan pembiayaan untuk proyek-proyek yang bermanfaat bagi bumi.
Jika Propers ingin memperdalam pengetahuan tentang dunia investasi, lifestyle, keuangan, dan bisnis, Minpro rekomendasikan untuk membaca blog Propertree. Temukan informasi yang menarik dan berwawasan luas!
Baca Selengkapnya: Fundamental Saham, Cara Analisis yang Wajib Investor Ketahui
Topics #Green sukuk #investor #syariah