Funding dan lending adalah dua istilah yang cukup populer selama beberapa tahun terakhir di industri fintech. Oleh karena itulah, tak heran jika banyak orang yang penasaran dengan arti dari kedua istilah tersebut.

Secara umum, keduanya merupakan istilah yang berkaitan dengan keuangan dan investasi. Lantas, apa pengertian dari keduanya? Yuk, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini!

Perbedaan Funding dan Lending dalam Investasi

Agar lebih mudah dalam memahami apa itu funding dan lending, berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan keduanya yang dapat kamu simak:

1.  Funding

Funding merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris, yakni fund yang berarti dana, simpanan, atau modal. Dengan kata lain, funding adalah seluruh kegiatan yang menghimpun dana. Adapun fintech funding merupakan lembaga keuangan yang berfungsi untuk mengelola aktivitas pengelolaannya.

Jadi, tugas fintech funding adalah mengumpulkan dana dari para nasabah ke dalam bentuk produk milik lembaga keuangan tersebut. Biasanya dalam bentuk giro, deposito, reksadana, ataupun tabungan.

Nantinya, nasabah akan mendapatkan imbal hasil bersama dengan adanya jaminan keamanan. Nah, jaminan keamanan dari fintech funding ini hanya bisa didapatkan dari lembaga keuangan yang sudah berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Lending

Berbeda dengan funding, istilah lending merujuk pada makna meminjamkan uang dari hasil himpunan kepada para debitur. Istilah ini sendiri berasal dari bahasa Inggris, yakni lend yang berarti menghutangi, meminjamkan, atau memberi.

Adapun bentuk umum dari lending, antara lain kartu kredit, kredit KPR, hingga Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Tak hanya itu saja, kamu juga bisa berperan sebagai lender atau kreditur, yakni pihak yang meminjamkan uang melalui investasi yang ada pada produk keuangan tertentu.

Contohnya seperti surat berharga negara, reksadana, ritel, dan juga pendanaan pinjaman. 

Salah satu yang membedakan funding dan lending ada pada keuntungan dan risikonya. Di mana keuntungan aktivitas funding adalah mendapatkan bunga dan kepemilikan saham. Berbeda halnya dengan keuntungan lending yang fokus untuk memberi manfaat dalam bentuk pinjaman dan dana modal usaha.

Kemudian, dari segi risiko sendiri, funding termasuk ke dalam kegiatan yang membutuhkan kewaspadaan terhadap adanya konsekuensi tertentu, seperti kredit macet hingga risiko mengalami kebangkrutan.

Biasanya, lembaga keuangan akan mengantisipasi risiko tersebut dengan memastikan bahwa organisasi mereka telah terdaftar di OJK.

Sementara itu, risiko lending lebih mengarah pada adanya denda keterlambatan, jika kamu sebagai debitur atau pihak penerima dana pinjaman telat membayarkan cicilan atau utang tersebut. Makanya, diperlukan ketelitian dalam mengatur keuangan, agar pembayaran cicilan bisa tepat waktu.

Layanan Fintech Funding dan Lending yang ada di Indonesia

Adapun beberapa layanan fintech funding dan lending yang ada di Indonesia sekarang ini adalah sebagai berikut:

1. Crowdfunding

Crowdfunding merupakan layanan yang disediakan oleh suatu platform dengan tujuan untuk melakukan pengumpulan dana atau patungan yang biasanya akan dipakai untuk kebutuhan sosial. 

Secara umum, kehadiran platform ini sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari masalah sosial yang dialaminya. Aplikasi ini biasanya telah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

2. Security Crowdfunding

Security crowdfunding merupakan layanan dari platform yang bertujuan untuk mengumpulkan dana modal usaha yang digunakan untuk membantu UMKM atau perusahaan.

Keuntungan bagi para pengumpul dana adalah akan mendapatkan imbal balik dalam bentuk persentase saham maupun dividen perusahaan tersebut.

3. P2P Lending

P2P Lending merupakan layanan yang digunakan untuk menyalurkan dana yang dimiliki oleh pihak pemberi pinjaman kepada pihak yang membutuhkan pinjaman. Sekarang ini, layanan P2P Lending sudah harus terdaftar, memiliki izin, dan diawasi langsung oleh OJK, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.

4. Pay Later

Pay later menjadi salah satu layanan funding dan lending yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Layanan ini berfungsi untuk melakukan pembayaran terhadap pembelian barang atau jasa dalam bentuk nontunai.

Sederhananya, layanan pay later mirip dengan kartu kredit virtual, karena menyediakan layanan serupa.

Sudah Paham Tentang Perbedaan Funding dan Lending?

Nah, itu dia penjelasan singkat mengenai perbedaan funding dan lending dalam proses investasi yang sekarang ini memiliki banyak peminat. Khususnya di kalangan pebisnis dan pemilik UMKM yang membutuhkan bantuan modal usaha.